"Yang melakukan penangkapan kemarin adalah penyidik dari polsek dan Polres. Jadi kita gabung saat proses penangkapan dan tidak ada perlawanan yang bersangkutan kooperatif mengikuti tahapan selanjutnya. Sementara mengapa harus dilakukan penahanan, ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh penyidik," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa oknum pejabat itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan rumah namun tidak sesuai dengan ukurannya.
"Untuk sementara tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Metro. Tersangka melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan tanah atau rumah, dari harta benda kemudian kronologisnya terkait dengan masalah tipu gelap," papar Kasat.
"Untuk modusnya pertama dia menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang, ternyata setelah pembayaran yang korban mengajukan sertifikat ke notaris ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli oleh korban," sambungnya.
Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa kasus dugaan tipu gelap tersebut telah dilaporkan sejak 2020 lalu. Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp400 Juta.
Editor : Yuswantoro