get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Diduga Bawa Lari Motor, Seorang Pelaku di Belitang Ditangkap Polisi dan Satu Lainnya Berhasil Kabur 

Rabu, 24 Januari 2024 | 22:31 WIB
header img
Diduga Bawa Lari Motor, Pria di Belitang Ditangkap Polisi dan Satunya Melarikan Diri, Foto: ilustrasi

OKU TIMUR, iNewsWayKanan.id  - Polsek Belitang I Polres OKU timur berhasil menangkap seorang pria inisial KB (47) Desa Wiratah Kecamatan Supi Mataram Kabupaten Lampung Tengah, atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Ketut Kerte Bin Nengah Sandi (54) Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI dan rekan pelaku atas nama Lasuaan (49) Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur dalam pengejaran polisi status pelaku (DPO) daftar pencarian orang,  (24/01/2024).

Penangkapan pelaku di perkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP - B / 01 / I / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 23 Januari 2024.

Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin didampingi Kanit Reskrim mengatakan Kejadian bermula pada tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib di Jalan BK 09 Desa Suko Sari Kecamatan Belitang pelaku mendatangi korban dengan hendak membeli sebidang Tanah milik korban, setelah menyetujui apa yang di sepakati pelaku mengajak korban menemui kakaknya yang bertempat di Desa Gumawang dengan dalih untuk mengambil uang dan saksi dalam pembelian tanah.

Saat setelah korban mengantar pelaku ke rumah kakaknya yang bertempat di Desa Gumawang, Pelaku mengajak berputar balik lagi ke BK 09 dengan alasan kakaknya berada di sana, ketika sampai di jalan lintas BK 09 Desa Sukosari pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput kakaknya.

"Karena korban merasa curiga sehingga korban memaksa untuk ikut menjemput," terang Kapolsek.

Pada saat itulah pelaku marah dengan korban sehingga korban ketakutan, di bawah tekanan kemudian sepeda motor diserahkan kepada pelaku dan korban di Tinggal di pinggir jalan setelah beberapa lama menunggu pelaku tidak kunjung kembali lagi sehingga korban baru sadar telah di tipu oleh pelaku atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Belitang I agar di proses hukum lebih lanjut.

Korban Kehilangan 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor Merk Honda Type CBR, warna Merah, tahun 2015 Noka : MH1KC4112FK380304. Nosin: KC41E - 1378372 , Nopol : BG 6626 KAG, korban mengalami kerugian Sebesar Rp8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).

Ditempat yang sama Iptu Wahyudin membenarkan penangkapan terhadap pelaku KB (47) yang sedang bersembunyi di Desa Muncak Kabau kecamatan BP Bangsa Raja, setelah berhasil menangkap pelaku kemudian barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor milik korban di bawa ke polsek Belitang I ,setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatanya saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Belitang I guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) Buah Foto Copy STNK Kendaraan sepeda motor Merk Honda Type CBR warna Merah tahun 2015 Noka : MH1KC4112FK380304, Nosin : KC41E - 1378372 , Nopol : BG 6626 KAG," pungkas Kapolsek.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut