JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sangat banyak tersebar diberbagai negara, salah satunya Korea Selatan. karena diketahui gaji negara tersebut sangat besar, mari kita intip besarannya di artikel yang akan kita bahas ini.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah TKI sudah tidak digunakan lagi. Saat ini, TKI berganti nama menjadi Pekerja Imigran Indonesia (PMI).
Diketahui bahwa pada tahun 2023, Korea Selatan menjadi peringkat kelima negara tujuan favorit TKI untuk bekerja.
Dan sudah ada sejumlah 6.999 orang TKI yang bekerja di Korea Selatan per Juni 2023. informasi tersebut sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Jumat (25/1/2024),
Tak heran jika angka tersebut cukup besar, pasalnya UMR di negara Korea Selatan diberlakukan secara merata, tanpa ada perbedaan upah antara pekerja warga negara Korea dan warga negara asing.
Gaji UMR di Korea Selatan mencapai 2 juta Won per bulan atau sekitar Rp24 juta (kurs Rp11.927 per Won). UMR tersebut naik sekitar 5% dari UMR di tahun 2022 yaitu 1,9 juta Won per bulan atau sekitar Rp22 juta.
Perlu diketahui, ada beberapa poin mengenai gaji yang didapatkan di Korea Selatan. Mulai dari gaji per jam, gaji per bulan, dan juga lemburan. Perhitungan gaji pokok dan uang lembur tersebut cukup berbeda.
Untuk satu jam bekerja, TKI mendapatkan gaji sebesar 10.120 Won atau sekitar Rp117 ribu.
Dalam satu bulan, TKI bisa mendapatkan mendapatkan gaji bulanan sebesar 2 juta 115 ribu Won atau sekitar Rp24,5 juta dalam satu bulan.
Kemudian, TKI juga akan mendapatkan uang lemburan sebesar 667 ribu Won atau kurang lebih Rp7,7 juta.
...(( Artikel ini sudah terbit di Okezone.com dengan judul: Segini Gaji TKI di Korea, Bisa Capai Rp24 Juta
Editor : Yuswantoro