get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Pilkada Kapolda Lampung Gass Pol: Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

Ramai Dibicarakan, Berikut Ini Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN dalam Pemerintahan

Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:27 WIB
header img
Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN dalam Pemerintahan, Foto: inews.id

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Ramai dibicarakan, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan, Sabtu (27/01/2024).

Diketahui bahwa, ketiga hal tersebut jadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara

Sebagai informasi penting bahwa, berita mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme atau biasa disingkat KKN, kerap kita temukan di televisi maupun di lingkungan sekitar. 

Oleh karena itu, tentu saja kondisi tersebut dapat membuat suatu negara sulit untuk maju dan bebas dari kemiskinan. 

KKN sendiri jadi salah satu permasalahan di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini. TAP MPR - R.I. Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, jadi bentuk pemerintah ini untuk mengatasi hal tersebut. 

Lantas, apa itu pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/1/2024). 

Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Melansir buku Pendidikan Kewarganegaraan, karya Mikhael (32022), pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat kita temukan di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Dalam undang-undang tersebut, menjelaskan bahwa korupsi adalah suatu tindakan yang dapat merugikan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun orang lain yang dapat merugikan negara, baik keuangan maupun perekonomian. 

Di sisi lain, kolusi merupakan dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan atau kerjasama antara dua pihak atau lebih. Tujuan dari kolusi dapat merugikan pihak ketiga, yakni masyarakat dan atau negara. 

Sementara itu, nepotisme adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau dapat juga pejabat pemerintahan yang secara jelas melawan hukum guna menguntungkan keluarganya maupun koalisinya dan tidak mementingkan hajat hidup orang banyak. 

Contoh Kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia

Berbagai contoh kasus KKN dapat kita temui di Indonesia. Sebagai contoh: 

1. Kasus Bank Century

Kasus Bank Century sempat jadi sorotan masyarakat Tanah Air di era 2000 an. Kasus korupsi ini berkaitan erat dengan penyalahgunaan dana talangan Bank Indonesia kepada Bank Century yang totalnya mencapai Rp6,7 triliun.

Ternyata, dana triliunan tersebut disalahgunakan oleh pemilik Bank Century, Robert Tantular untuk kepentingan politik dan pribadi. 

2. Kasus E-KTP

Kasus E-KTP juga sempat jadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat Indonesia. Diduga jika kasus ini berkaitan erat dengan korupsi, mark, up, gratifikasi, hingga suap yang melibatkan banyak pejabat, termasuk anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. 

Tercatat jika kasus korupsi E-KTP ini ada kaitannya dengan pengadaan Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP yang jumlahnya mencapai Rp5,9 triliun. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, jadi salah satu pejabat yang terlibat di kasus ini divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

3. Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Kasus Bansos Covid-19 juga jadi salah satu kasus korupsi terheboh beberapa tahun ini. Pada 6 Desember 2022, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 silam. 

Menurut KPK, kasus ini bermula dari program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako yang dipegang oleh Kemensos di tahun 2020. Pengadaan bansos tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode. 

Atas keterlibatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Juliari Batubara penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.

Majelis Hakim menilai jika Juliari Batubara terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Demikianlah informasi mengenai pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan. Semoga bermanfaat!

 

 

... Artikel ini sudah terbit di inews.id dengan judul: Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Pemerintahan, Beserta Contoh Kasusnya di Indonesia 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut