TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) modus jambret sekaligus penodongan di Jalan Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ade Candra (22), warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, awalnya atas laporan Yudi Prayogi (22) warga Terbaya, Kota Agung pada Rabu, (31/01/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain laporan Yudi, terungkap laporan lainnya yakni atas nama korban Agung Sutiawan (27) warga Pekon Kalirejo Wonosobo yang juga ditodong tersangka Ade Candra saat mencari rongsok di Pekon Negeri Ngarip.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, AKP Juniko mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di gubuk Way Sahi Pekon Kunyayan, Wonosobo sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.
"Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tari malam Rabu, (31/01/2024), sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (01/02/2024).
Editor : Yuswantoro