LAMPUNG TENGAH, iNewsWaykanan.id- Seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) merudapaksa santrinya di Mushola pondok.
Kejadian itu berlokasi di salah satu Ponpes yang berada di Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Mirisnya, kejadian itu terus berulang sejak Juni 2021 hingga Desember 2023.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, korban melaporkan perbuatan bejat ustadz sekaligus pemilik pondok itu pada Sabtu (03/02/2024).
“Korban telah dirudapaksa ustadz cabul inisial IT (48) sebanyak 7 kali. Lokasinya di mushola, sampai asrama,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (05/02/2024).
Kapolsek menjelaskan, korban berinisial I (17) mulai jadi incaran kebejatan pelaku sejak Juli 2019, atau pada saat korban mulai mondok.
Singkat cerita, pelaku mulai nekat pada Bulan Juni 2021, saat korban sedang piket mushola, sekira pukul 06.00 WIB.
Tanpa alasan, pelaku memanggil korban menghampirinya di pojok mushola.
“Tanpa ragu, pelaku merudapaksa korban di mushola saat itu juga,” ujar Kapolsek.
Dilanjutkannya, pelaku yang sudah gelap mata pun berbuat yang lebih nekat.
Selang 4 hari setelah kejadian mushola, korban kembali didatangi dan dirudapaksa oleh pelaku pukul 03.00 WIB di asramanya.
“Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik pondok,” imbuhnya.
Namun, korban memberanikan diri membuka kedok ustadz bejat itu pada awal bulan Februari 2024.
“Nahasnya, setelah kedok pelaku terbongkar, korban ustadz cabul ternyata bukan hanya I saja, tapi masih ada santri lainnya,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, kejadian itupun telah dilaporkan dan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (04/02/2024).
Pelaku diamankan petugas di Pondok Pesantren miliknya.
Kini, Ustadz cabul itu telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro