get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Residivis Pembobol Rumah Berhasil Diamankan Polisi di Lampung Tengah 

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:45 WIB
header img
Residivis Pembobol Rumah Berhasil Diamankan Polisi di Lampung Tengah, Foto: Humas Polri

LAMPUNG TENGAH, iNewsWaykanan.id- Usai membobol rumah warga, seorang pria paruh baya yang juga merupakan residivis inisial SG (49) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (20/02/2024).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kejadian tersebut dialami oleh Risa (20) warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Minggu (06/08/2023) lalu.

“Pelaku mendongkel jendela kamar korban, lalu menggasak 2 buah tas berisi barang berharga senilai Rp. 3 juta,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (21/02/2024).

Yudhi mengatakan, kejadian itu terjadi di rumah korban yang berada di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Sedangkan, pelakunya merupakan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Kronologinya, kata Kasat Reskrim, setelah pelaku mendongkel jendela kamar korban, ia mengincar 2 buah tas yang ada di dalam kamar.

“Tas tersebut berisi 1 unit HP korban merk Oppo A16 dan uang tunai Rp. 150 ribu,” ujarnya.

Kasat melanjutkan, ketika pelaku menguras semua isi tas tersebut, ia masih berada di TKP. Setelahnya, pelaku kabur dan membuang tas korban keluar jendela.

Setelah korban sadar bahwa kamarnya telah dibobol dan hartanya digasak maling, ia melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Tengah.

“Alhasil, SG berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Kanit Res Polsek Bumi Ratu Nuban di rumahnya pada Selasa kemarin pukul 12.00 WIB, berikut barang bukti HP milik korban masih ada padanya,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash milik pelaku yang diduga digunakan saat ia melakukan aksinya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“SG dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut