OKU TIMUR, iNewsWayKanan.id – Satres Narkoba polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria muda inisial RS (18) warga Desa Pancawarna kecamatan Pedamaran Timur kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumatra Selatan.
Pasalnya RS (18) memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,03 Gram sebagaimana Dalam perkara Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum telah membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dalam Pasal 114 ayat (1) atau atau Pasal 112 ayat (1 )Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melanggar Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (23/02/2024).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz melalui Kasi Humas AKP Haji Edi Arianto menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka RS (18) alamat Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI.
Masih ditempat yang sama lanjutkan Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Aziz membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap RS (18) di sebuah kontrakan yang berada di Desa Gumawang kecamatan Belitang, dan berhasil mengamankan barang bukti :1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,03 gram, 1 (satu) Buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik dan 2 (Dua) Buah pirex kaca.
AKP Ujang Abdul Aziz menjelaskan kepada portal media ini semua berawal pada saat Anggota saya mendapatkan informasi bahwa ada sebuah kontrakan yang berada di Desa Gumawang sering dijadikan tempat melakukan pesta narkoba jenis sabu, kemudian setelah mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat anggota langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut, benar saja di dapati seorang laki-laki yang mengaku bernama RS (18) yang sedang berada didalam kamar kontrakan tersebut.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,03 gram, 1 (Satu) Buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik, 2 (Dua) Buah pirek kaca yang terletak diatas kasur didalam kamar kontrakan tersebut.
"Pada saat di interogasi pelaku RS (18) mengakui bahwa barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik pelaku,Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut," tutup AKP Ujang.
Editor : Yuswantoro