WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Seorang guru ngaji di Way Kanan berinisial MN (51), ditangkap polisi usai diduga mencabuli murid perempuannya yang masih di bawah umur. Bahkan salah satu korban dibujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar di sekolah.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai salah seorang korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung, Sabtu (24/02/2024).
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan MN yang berdomisili di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polsek Blambangan Umpu," kata dia.
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kasus ini terungkap pada saat korban Dara 13 Tahun (bukan nama sebenarnya) menceritakan kepada kedua orang tua korban H dan J bahwa pada hari Selasa, 13-02-2024 pukul jam 13:00 WIB saat orang tua korban sedang berada di rumah sakit, dalam situasi rumah yang sepi dirumah korban, pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Kasatreskrim.
Dari pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh dengan cara membuka baju korban lalu membalurkan Handbody ke tubuh korban dengan alasan pelaku agar korban lebih berani dan lebih pintar di sekolah.
Bahkan korban dibujuk untuk membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan korban uang sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Menurutnya dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan guru ngaji tersebut kerap melakukan berbagai modus, di antaranya mengajak korban untuk melakukan pengobatan korban dengan alasan agar lancar dalam menghadapi ujian sekolah dan memagari tubuh agar tidak diganggu laki-laki.
AKP Mangara mengungkapkan, ada enam murid yang menjadi korbannya. Keenamnya merupakan anak di bawah umur dengan umur murid rata-rata antara 8 s.d 15 tahun.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga Ayah korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kasat mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Dan dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelas Kasatreskrim.
Polisi kini masih mendalami dugaan adanya korban lain tersebut. "Kita masih mendalami lagi kasus ini, karena kami duga masih ada korban-korban lain yang belum melapor," katanya.
"Sementara dari 6 orang korban yang baru melaporkan ke polisi baru satu. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan pada hari Jumat 23-02-2024 pukul 16:00 WIB dikediamannya," terangnya.
Editor : Yuswantoro