LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - Aswarodi kepala dinas Sosial Provinsi Lampung resmi dilantik menjadi Penjabat atau PJ Bupati Kabupaten Lampung Utara, Senin (25/032024).
Penunjukkan Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara itu, berdasarkan Surat Keputusan atau (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Lantai III Balai Keratun di Provinsi Lampung.
Dilanjutkan dengan serahterima jabatan dari Budi Utomo yang memasuki akhir masa jabatan Bupati Lampung Utara kepada Aswarodi sebagai PJ Bupati.
Arinal Djunaidi selaku Gubernur yang melantik, ia menyampaikan, PJ bupati mempunyai tugas dan wewenang dengan Bupati definitif.
Namun menurut Gubernur Arinal, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan Pj Kepala Daerah.
Pertama, Pj dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
“Jika ingin (melakukan mutasi), maka harus diusulkan kepada mendagri melalui gubernur, jangan sampai main tancap,” kata Arinal mengingatkan.
Kemudian, Pj bupati dilarang membatalkan atau menertibkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh bupati sebelumnya.
Ketiga, dilarang membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. “Keempat, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah,” ujarnya.
Sementara di Kabupaten Lampung Utara, berbagai ucapan selamat melalui karangan bunga terpasang di Pemda setempat.
Ucapan selamat itu mewarnai, dengan di sambutnya kedatangan Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara.
Editor : Yuswantoro