get app
inews
Aa Read Next : Lapas Way Kanan Bersama Puskesmas Negeri Baru Gelar Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

ASN Way Kanan yang Bolos Kerja Hari Pertama usai Libur Lebaran akan Disanksi

Senin, 15 April 2024 | 15:34 WIB
header img
ASN Way Kanan yang Bolos Kerja Dihari Pertama Pasca Libur Lebaran akan di Sanksi, Foto: ilustrasi MNC Portal

WAY KANANiNewsWayKanan.id - Pasca libur lebaran idul fitri 1445 hijriyah pemeritah kabupaten (Pemkab) Way Kanan akan memberikan Sanksi tegas dihari pertama masuk kerja besok jika ada pegawai ASN yang tidak masuk dengan keterangan yang jelas atau bolos. Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pemotongan Dana tunjangan kinerja (Tukin).

Hal ini disampaikan langsung oleh Saipul seketaris daerah kabupaten Way Kanan saat dikonfirmasi ia mengatakan, besok pemda way kanan akan melaksanakan apel bulanan untuk memaksimalkan kedisiplinan ASN, namun jika masih ada yang belum hadir tanpa alasan yang dibenarkan maka akan di kenakan pemotongan Tukin.

"Insaallah besok pemda kita akan apel bulanan untuk memaksimalkaan kedisiplinan ASN kita, jadi jika masih ada yang tidak hadir tanpa alasan akan kita sanksi tegas berupa pemotongan tukin, dan juga menjadi bagian perhitungan pemberian sanksi juga karena tidak mentaati jam dan hari kerja," ujarnya Senin (15/04/2024).

Saipul juga menjelaskan, tentang PP 94/2021 tentang disiplin ASN. untuk pelanggaran tingkat ringan dan tingkat sedang hukuman dapat berbeda beda. Berikut hukuman pelanggaran tingkat ringan dan sedang bagi para ASN.

"Untuk pelanggaran tingkat ringan sendiri itu ada yang berupa teguran lisan, bentuk teguran ini bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam satu tahun, yang kedua teguran tertulis, bentuk teguran ini berupa, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 4-6 hari dalam satu tahun, dan yang ketiga pernyataan tertulis tidak puas bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun," katanya.

"Untuk tingkat sedang berupa, pertama pemotongan tukin sebanyak 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun, yang kedua pemotongan Tukin sebanyak 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun, dan yang terakhir pemotongan Tukin sebanyak 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif 17-20 hari kerja selama satu tahun," jelasnya.

Sementara itu Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya (Ras) mengingatkan agar seluruh ASN bisa kembali bekerja besok dan tidak ada yang bolos. Jika masih ada yang bolos, maka akan di sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

"Saya berharap seluruh ASN bisa kembali bekerja besok dan tidak ada yang bolos, tapi bila ada yang bolos maka akan di sangsi sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut