get app
inews
Aa Read Next : PB Nusantara Kotabumi Raih Juara 1 Kejuaraan Kapolres CUP dalam Rangka HUT ke-78 Bhayangkara 2024

Diduga Gelapkan 1 Unit Mobil, 2 Pemuda asal Tugu Harum Ditangkap Polisi 

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:46 WIB
header img
Diduga Gelapkan 1 Unit Mobil, 2 Pemuda asal Tugu Harum Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi MNC Portal.

OKU TIMURiNewsWayKanan.idpolsek Madang Suku 1 (satu), polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil menangkap dua orang pemuda yang tersandung kasus penggelapan 1(satu) unit Mobil Daihatsu Sigra Warna Abu-abu dengan Nopol: BE 1643 NH, kejadian terjadi tepatnya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib di kos-kosan Desa Tuguharum kecamatan Belitang Madang Raya, Selasa (2/7/24).

Diketahui pelaku inisial KT (23) asal Desa Tuguharum dan rekannya inisial TN (23) asal Desa Tuguharum di tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP - B / 13 / VI/ 2024 / SPKT / SEK. MDS I / RES. OKUT / Polda Sumatera Selatan, Tanggal 26 Juni 2024.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Madang Suku 1 AKP Dwi Hendro Saputro menerangkan Pada hari Jumat tanggal 28 juni sekira pukul 02.30 wib, melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku penggelapan sedang berada di Rumah nya di Desa Tugu Harum

"Tanpa menunggu lama langsung saya perintahkan Kanit Reskrim Aipda Aliadi dan anggota Opsnal Polsek MDS 1 untuk menangkap pelaku," ucapnya.

Hasil dari buah kerja keras tim pelaku dapat di ringkus tanpa perlawanan di rumahnya, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu milik Riko Candra bin Wagiran asal Desa Cahya Mas Rt:004 Rw:004, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Madang Suku 1 guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Madang Suku 1 Aipda Aliadi melalui Brigadir Marlionson saat di konfirmasi portal media ini membenarkan telah menangkap pelaku terkait penggelapan 1 unit mobil jenis Daihatsu Sigra milik Rico Candra.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari pelaku yang mana Kendaraan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, digadaikan terhadap seorang perempuan berinisial OA yang beralamatkan kontrakan di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya.

"Setelah dilakukan pengecekan di kontrakan perempuan inisial OA dan Unit Mobil Daihatsu Sigra Warna abu-abu sudah tidak ada dan kontrakan sudah dalam keadaan kosong," sambung Aipda Aliadi.

"Saya berpesan kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Madang Suku 1 agar selalu berhati-hati dalam segala bentuk aktifitas supaya terhindar dari tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," tutup AKP Hendro.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut