Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Polda Lampung Kembali Tambah 1 Tersangka Baru Kasus Peluru Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah

Kamis, 11 Juli 2024 | 08:48 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Polda Lampung Kembali Tambah 1 Tersangka Baru Kasus Peluru Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah
Polda Lampung Kembali Tambah 1 Tersangka Baru Kasus Peluru Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah, (Foto: Rizki)

BANDAR LAMPUNG, iNewsWaykanan.id - Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus penembakan peluru nyasar tewaskan seorang warga melibatkan tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah inisial MSM (42). 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, satu tersangka baru ini inisal RH (25). Ia merupakan warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. 

"Kembali, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru inisal RH. Total sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini 3," ujarnya, Selasa (09/07/2024). 

Kata Umi, tersangka RH bersama tersangka lain S (50) sama-sama berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM. 

"Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah," ucapnya. 

Umi melanjutkan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM.

"Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut