LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - Beredarnya video pembubaran paksa acara orgen tunggal di Kotabumi oleh polisi dengan melepaskan tembakan peringatan, sebelumnya sudah dilakukan himbauan secara persuasif, hal itu disampaikan Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kholin.
"Sebelumnya berdasarkan adanya laporan masyarakat, kita langsung memberikan himbauan secara persuasif di lokasi acara di Jln. Mustofa Gg. Kurnia 5.B Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi, Kamis malam jum.at 11 Juli 2024 pukul 22:00 Wib, namun tidak dihiraukan," ucap Iptu kholin.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa dimana saudara N sebagai tuan rumah mengadakan acara pesta khitanan pada hari Kamis 11 Juli 2024 dengan menggelar orgen tunggal dari Lampung Timur.
Kemudian pada hari Rabu malam Kamis 10 Juli 2024 Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.
"Karna bertepatan akan ada kunjungan Presiden yang mana untuk menjaga kondusifitas akhirnya Bhabinkamtibmas bersama Satu Rekan Polisi Untuk Menyampaikan Keluhan, Komplain Masyarakat dan Bersama Tokoh Masyarakat mendatangi rumah saibul hajat dan menghimbau untuk menghentikan acara dan akhirnya musik orgen tunggal berhenti Jam 22.00 wib," kata Kapolsek, Minggu (14/7/24).
Lanjut Kapolsek, tidak berhenti disitu pada hari Kamis pada saat acara musik dari pagi berlanjut dengan hiburan biduan yang hampir telanjang dan malam Jumat ternyata banyak laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat kepada petugas terkait orgen tunggal dengan suara musik remix masih berlanjut.
Dari laporan tersebut saya bersama anggota kembali memberi himbauan kepada tuan rumah untuk memberhentikan musik, karena warga komplain dari selepas magrib bahkan azan Isya masih berlanjut, mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan dan apabila tidak mengindahkan dalam waktu satu jam akan dibubarkan paksa.
"Sudah diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait batas waktu acara orgen tunggal dan akan memicu gangguan Kamtibmas. Namun, imbauan itu tidak dihiraukan," jelas Iptu Kolin.
Menurut Kapolsek, tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri.
"Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan," tegasnya.
Terpisah Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan upaya yang dilakukan Polsek kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan bapak Presiden dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung UtaraUtara Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal.
"Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal," ujar Kapolres.
Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan.
Untuk di ketahui dalam acara orgen tunggal itu tuan rumah hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan, yang bersangkutan tidak memiliki izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Utara.
Dikarenakan tuan rumah memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik lampung pada malam kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga.
Sementara itu Ketua LK dan Ketua RT Kelurahan Tanjung Senang mewakili masyarakat sekitar berterimakasih kepada jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara atas pembubaran acara orgen tunggal yang telah berlangsung selama dua malam.
Dimana menurut mereka acara orgen tunggal tersebut sangat meresahkan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Editor : Yuswantoro