get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Pimpin Apel Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Polisi yang Bubarkan Acara Khitanan dengan Tembakan Diperiksa Propam Polda Lampung

Senin, 15 Juli 2024 | 21:13 WIB
header img
Polisi yang Bubarkan Acara Khitanan dengan Tembakan Diperiksa Propam Polda Lampung, (Foto: Tangkapan layar video/Ira MNC Portal)

BANDARLAMPUNGiNewsWayKanan.id - Personil polisi yang membubarkan acara khitanan di Lampung Utara dengan tembakan peringatan diperiksa Bid Propam Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024). 

"Paska adanya letusan di acara hajatan khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Lampung Utara, saat ini petugas kami sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung bekerja sama dengan Sie Propam Polres Lampung Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Umi. 

Terkait surat izin keramaian, Umi mengungkapkan acara khitanan itu memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota. 

"Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat," ungkapnya. 

Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB. 

"Dan memang berdasarkan SE Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian ini hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun, demikian kadang kepolisian masih memberikan toleransi sampai dengan 18.00 WIB," jelasnya. 

"Namun, demikian masyarakat ini tidak mematuhi Perda tersebut, melaksanakan acara hingga pukul 22.00 WIB," pungkasnya.

 

 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut