get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan TNI bersama BPBD Way Kanan lakukan Pencarian Pria Tua yang Diduga Hanyut di Kali Tangkas

Diduga karena Bobol Rumah lalu Curi Motor, Seorang Pria Diringkus Polisi di Kedondong

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:50 WIB
header img
Diduga karena Bobol Rumah lalu Curi Motor, Seorang Pria Diringkus Polisi di Kedondong, (Foto: Ilustrasi MNC Portal)

PESAWARAN, iNewsWaykanan.id- Unit Reserse Kriminal Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi disebuah rumah milik M. Hani yang beralamat di desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada hari Kamis tanggal 6 juni tahun 2024 dini hari.

Pelaku berhasil di ringkus oleh Tim tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kemarin siang dirumahnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Joni Ismet, lantaran diduga mencuri Sepeda Motor milik Korban. Pelaku di ketahui berinisial MSD (35) salah satu warga desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Lebih lanjut, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 6 juni tahun 2024 dini hari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah rumah korban dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu rumah korban yang digembok," pungkas AKP Dian.

Saat pelaku berhasil masuk, Pelaku membawa kabur Satu (1) unit sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, Korban melaporkan Ke Polsek Kedondong Guna ditindak lanjuti lebih lanjut," imbuh AKP Dian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo tanpa bodi, Satu (1) set Body Motor Honda Absolute Revo, dan satu (1) buah mesin gerinda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MSD disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal Tujuh (7) Tahun Penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut