get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Pimpin Apel Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Polisi Tangkap Buronan Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu 

Senin, 05 Agustus 2024 | 06:49 WIB
header img
Polisi Tangkap Buronan Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu, (Foto: ilustrasi MNC Portal)

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kabel listrik yang telah berstatus daftar pencarian orang sejak tahun 2023.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial YP (23), warga Pekon Podosari, Pringsewu. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus Tim Tekan 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu (03/08/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Menurut Rohmadi, pelaku YP diamankan atas dugaan terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN. TKP pertama berada di Gardu Listrik di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Juni 2023, sedangkan TKP kedua berada di Gardu Listrik Distribusi PU134 di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu pada 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Akibat pencurian tersebut, aliran listrik ke ratusan rumah warga terhenti, mengakibatkan suasana gelap gulita selama beberapa jam. Kondisi kembali normal setelah petugas PLN mengganti kabel yang dicuri dengan yang baru," ujar Kompol Rohmadi pada Minggu (04/08/2024) siang.

Rohmadi mengungkapkan bahwa pencurian ini tidak dilakukan YP seorang diri, tetapi melibatkan pelaku lain berinisial TH (23), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Pria yang pernah bekerja di PLN ini sudah berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Dalam pemeriksaan, YP mengaku sudah dua kali terlibat dalam pencurian kabel listrik di Pringsewu. Dari hasil menjual kabel listrik, YP mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu dan uangnya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," jelasnya.

Rohmadi menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut