TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Tiga artis warga negara asing asal Cina dan Jepang di amankan petugas Imigrasi Kotabumi karena diduga langgar izin tinggal. Mereka tertangkap saat sedang menghadiri Event Tubaba Art Festival, di Uluan Nughik Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (8/8 2024).
Terungkap pelanggaran izin tinggal warga negara asing tersebut, berdasarkan informasi dari warga saat sedang melakukan pengawasan orang asing, bahwa ada kegiatan yang di Gelar Pemda Tulang Bawang Barat, mengudang empat orang artis luar negeri Asal Cina, Jepang, dan Amerika.
Dari keterangan dan pemeriksaan dokumen paspor dan visa izin tinggal, ditemukan 3 WNA menyalahi aturan keimigrasian. Mereka bernama Chen Sirun Usia 37 tahun dan Wu Jianjing berusia 35 tahun warga negara Cina dan Kita Mariko berusia 41 tahun warga negara Jepang. Sementara Kurt David Peterson warga Amerika Serikat 42 tahun memilik izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga orang itu langsung di deportasi ke negara asalnya dengan pengawalan petugas ke Bandara Raden Intan Lampung. Kepala Imigrasi Kotabumi Tyas Kristyaningrum membenarkan mengamankan 3 orang asing tersebut.
Tyas Kristyaningrum mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi ketiga orang tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang- undang Nomor 6 tahun 2011 tetang keimigrasian. Izin tinggal tidak sesuai keperluannya.
Kepala Imigrasi Kotabumi berharap insiden seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi sampai melibatkan pemerintah. Ia meminta semua pihak dapat berkordinasi terlebih dahulu jika mengudang warga negara asing ke daerah. Untuk semua warga dapat melaporkan ke petugas bila mengetauhi kecurigaan adanya orang luar negeri.
Editor : Yuswantoro