WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) untuk mengembalikan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BG 4897 YAQ, Noka: MH1JM8128PK633264, Nosin: JM81E-2633586 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
Pengembalian barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BG 4897 YAQ, Noka: MH1JM8128PK633264, Nosin: JM81E-2633586 diserahkan kepada korban bernama Anisa Novita Sari di Kantor Kejaksaan Negeri Way kanan.
Terpidana berisial AG terbukti melanggar Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan , Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 65/Pid.B/2024/PN Bbu, Senin 5 Agustus 2024.
Anisa Novita Sari (Korban) mengatakan "Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan & juga menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan," katanya.
Rifqi leksono, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro