PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id - Demi mendapatkan uang untuk ongkos perjalanan ke Jakarta, EM (34), seorang pria asal Lampung Tengah, nekat melakukan aksi Perampokan sepeda motor di Sukoharjo, Pringsewu.
Kasi Humas Polres Pringsewu, Iptu Priyono, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa motif ini terungkap setelah penyidik Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap EM sejak Selasa malam (20/08/2024).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka EM mengaku nekat membegal karena membutuhkan uang untuk biaya perjalanan kerja ke Jakarta," ungkap Iptu Priyono pada Rabu siang (21/08/2024).
Iptu Priyono juga menjelaskan peran EM dalam aksi pembegalan tersebut. EM bertugas sebagai joki yang mengendarai sepeda motor, sementara eksekutor yang merebut motor korban adalah rekan pelaku berinisial H, yang hingga kini berhasil melarikan diri.
"Menurut pengakuan EM, rekannya H sempat mengancam akan menembak korban saat pembegalan terjadi. Namun, EM mengklaim ancaman itu hanya gertakan untuk menakut-nakuti korban dan mereka tidak membawa senjata api," tambah Iptu Priyono.
Sebelumnya, EM (34) mengalami luka parah akibat dihakimi massa setelah tertangkap melakukan aksi pembegalan terhadap sepeda motor Honda Beat milik seorang wanita di Sukoharjo, Pringsewu, pada Selasa malam (20/08/2024). Pria asal Kabupaten Lampung Tengah ini dihajar warga setelah sepeda motor yang dikendarainya jatuh karena ditabrak oleh warga yang mengejarnya. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah polisi tiba di lokasi dan mengevakuasinya ke kantor polisi.
Video penangkapan EM pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sebagian warga berusaha menghakimi pelaku, sementara beberapa warga lain berusaha melindunginya dari amukan massa. Proses evakuasi oleh polisi berlangsung dramatis karena warga terus berupaya mengejar dan menghakimi pelaku.
Kasi Humas Iptu Priyono membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini. Ia menjelaskan bahwa EM, pria asal Lampung Tengah, tertangkap oleh massa setelah ketahuan membegal sepeda motor Honda Beat BE 6029 UH milik Dela Oktiani, warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Korban dibegal saat mengendarai sepeda motornya sendirian di area persawahan Pekon Sukoharjo II. Pelaku membuntuti korban, kemudian menghadang sepeda motor korban di tempat yang sepi dan jalan rusak, hingga korban jatuh dan pelaku melarikan sepeda motornya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya sembilan tahun penjara," tandas Iptu Priyono.
Editor : Yuswantoro