WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Pasca debat kandidat tahap Awal antara Calon Wakil Bupati 01 dan 02 di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Beredar unggahan Video melalui Tiktok dan Facebook tepatnya pada tanggal 25/10/2024, dan kini video tersebut telah dihapus, secara resmi dilaporkan oleh salah satu masyarakat Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, atas nama Ferdiansyah, didampingi Kuasa Hukum Chandra Bangkit Saputra SH, di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis ( 31/10/2024).
Pasalnya Tim pasangan 01 Kadapi Cik Raden, didalam vidio tersebut diduga telah melontarkan Statmen yang salah satu kalimatnya berisi narasi dugaan Provokasi atau sara, ancaman pembunuhan.
"Ya Benar, seharusnya Sebagai Calon seorang Pemimpin itu tidak layak menyampaikan, narasi seperti itu dan terkesan arogan dan menakut takuti selain meprovokai dan sara juga hal ini di nilai tidak sesuai dengan deklarasi pilkada damai," kata ferdiansyah,
"Jadi ini Perlu kita Laporkan Kepada Ahlinya gakkumdu dan kita tunggu perkembangan nya," tandasnya.
Di tempat yang sama, seorang masyarakat Kecamatan Gunung Labuhan bernama Rusman Ganta juga melaporkan Paslon Nomor urut 01.
Dimana menurut laporan Rusman Ganta, paslon 01 diduga didalam Vidio, yang ia dapat. telah melakukan Kampanye pada tanggal 27 Oktober 2024. Di salah satu pondok Pesantren yang ada di Kecamatan Kasui.
"Video itu kita dapat kiriman, setelah kita telusuri kebenarannya kampanye tersebut diduga tidak melampirkan STTP seharusnya, sebelum pelaksanaan kampanye, perlu adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)," tutup Rusman.
Editor : Yuswantoro