Way Kanan, iNews.id – Kelakuan SO (40) yang menggauli mawar (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun sejak Maret 2023 akhirnya terungkap oleh adik kandung korban. Senin (06/01/2025)
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya ibu korban inisial S yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 4 Januari 2025.
Terungkapnya kasus ini berawal dari cerita adik kandung korban kepada S (ibu kandung korban). Pada hari jum`at 3 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saat itu S yang sedang berada di kebun didatangi oleh adik kandung korban yang kemudian menceritakan apa yang telah ia lihat di rumahnya.
Saksi (adik korban) menerangkan bahwa kakak perempuannya telah disetubuhi oleh SO yang tak lain merupakan ayah tirinya, kejadian tersebut dilakukan pelaku pada (28/12/2024) lalu di kamar rumah pelaku pada saat ibu korban tidak berada di rumahnya.
Perbuatan SO tersebut sudah berulang kali dilakukan semenjak bulan Maret Tahun 2023, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam Mawar menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Dan terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib dikamar SO.
"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya bahkan memberitahu kepada orang lain," terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali, kemudian Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
SO dibekuk polisi di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka lalu UPPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
Editor : A. Natalis Sapta Aji