Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Modus Berikan Obat Tidur, Seorang Ayah di Dante Teladas Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 06 November 2023 | 17:20 WIB
  • author Darwis IB
Modus Berikan Obat Tidur, Seorang Ayah di Dante Teladas Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Modus Berikan Obat Tidur, Seorang Ayah di Dante Teladas Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri, Foto: ilustrasi MPI

TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial PN (43), berprofesi tani, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Sabtu (04/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Suhadi menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng)," kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (06/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus tindak pidana asusila ini berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban seorang perempuan berinisial O (16), saat terjadinya tindak pidana asusila.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut