get app
inews
Aa Text
Read Next : Satnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Diduga Bandar Narkotika Jaringan Antar Provinsi

Polisi Tangkap 4 Orang yang Diduga Komplotan Pelaku Perampokan Meresahkan di Belitang

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:36 WIB
header img
Polisi Tangkap 4 Orang yang Diduga Komplotan Pelaku Perampokan Meresahkan di Belitang, (Foto: Ades Bela)

OKU Timur, iNews way kanan. id –Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan Desa Sidomakmur, kecamatan Belitang, kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan membuat tim Opsnal Polsek Belitang 1 harus mengambil langkah cepat dan tegas. dalam penangkapan pelaku Dipimpin langsung Kapolsek Belitang 1 Iptu Wahyudin. 

Sekira pukul 23.30 WIB pada tanggal 09 February tahun 2025 telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan di Desa Sidomakmur yang masuk dalam kecamatan Belitang, pada saat PA (15) asal Desa Margo Mulyo, dan rekannya RA asal Desa Petanggan kecamatan Belitang Mulya mengendarai sepeda motor berboncengan dengan maksud menuju tempat hiburan yang sudah di sepakati. lalu setelah sampai di Desa Sidomakmur korban PA (15) dan RA lewat jalan yang terbentang persawahan dalam keadaan gelap dan sepi.

Lantas PA (15) menanyakan kepada RA kenapa harus lewat jalan sawah yang gelap, sepi dan hening dan langsung di jawab RA "akan menjemput teman karna motornya mogok / Rusak," ucapnya.

Tanpa di sadari sewaktu dalam perjalanan kemudian di hadang dua (2) orang yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan langsung menodongkan senjata tajam (Sajam) satu bilah pisau kepada PA (15) dan RA, dengan spontan korban berlari dengan rasa ketakutan karna salah satu pelaku mengejar korban sehingga korban terjatuh dan langsung merampas tas milik korban. dengan rasa ketakutan yang begitu besar korban berlari kembali dan bersembunyi di dalam saluran irigasi sampai korban di tolong oleh warga.

Atas peristiwa tersebut korban PA (15) dan rekannya RA melaporkan insiden yang dialaminya ke polsek Belitang 1, polres OKU Timur. 

Kapolsek Belitang 1 Iptu Wahyudi menjelaskan penangkapan 4 pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - B / 02 / II / 2025 / SEK.BLT.I / OKUT / Sumsel tanggal 10 Februari 2025.

Melalui informasi dan ciri-ciri yang akurat pada senin 10 februari 2025 sekira pukul 23.05 Wib Didesa Sidomulyo Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur anggota opsnal yang di pimpin Kapolsek Belitang 1 Iptu Wahyudin mendapat informasi adanya keberadaan pelaku yang berada di rumahnya," lalu anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap AA (21) dan Ai (21) di kontrakannya di Desa Sidomulyo yang di duga kuwat melakukan pencurian dan kekerasan terhadap PA (15) dan rekannya ,"ujar Kapolsek.

Hasil dari penangkapan dua pelaku yang diduga Kuat ada teman lainnya yang terlibat, pengakuan dari pelaku AA (21) dan Ai (21) setelah di tangkap. lalu opsnal Polsek Belitang 1 melakukan pengembangan lebih mendalam.

Diterangkan secara mendalam pada narasi pertama Iptu Wahyudin beserta tim opsnal polsek Belitang 1 melakukan penangkapan di rumah pelaku lainnya di Desa Tanjung Raya Kecamatan Belitang dan berhasil mengamankan SL (21) tanpa perlawanan,"menurut pengakuan pelaku SL (21) bahwa masih ada teman lainnya," jelasnya.

Tidak sampai disitu saja setelah mendapatkan informasi yang akurat dari pelaku SL bahwa masih ada teman lainnya lagi, "dari keterangan pelaku SL (21) team opsnal langsung menuju ke rumah Mi (20) yang beralamatkan di Desa Tanah Merah kecamatan Belitang Madang Raya dan berhasil menangkap pelaku yang di duga Kuwat melakukan pencurian dan kekerasan di Desa Sidomulyo tanpa perlawanan," sambungnya.

Setelah Iptu Wahyudin dan tim Opsnal Polsek Belitang 1 berhasil menangkap ke empat (4) pelaku beserta barang bukti yang di gunakan pelaku dalam aksi jahatnya, langsung di bawa ke mapolsek Belitang 1 guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat panjang sekitar 20 cm, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y17 warna hitam, 1 (satu) buah tas warna peach, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 4409 FVR,1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi," tutup Kapolsek Belitang 1.

Berikut nama-nama pelaku, yang pertama inisial AA (21) asal Desa Tanjung Raya, kecamatan Belitang, kabupaten OKU Timur. yang kedua inisial Ai (21) asal Desa Tanjung Kukuh kecamatan Semendawai Barat, kabupaten OKU Timur. yang ketiga SL (21) asal Desa Tanjung Raya, kecamatan Belitang, kabupaten OKU Timur. yang keempat inisial Mi (20) asal Desa Tanah Merah kecamatan Belitang Madang Raya, kabupaten OKU Timur.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut