get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan bagikan 250 Paket Sembako dari Kapolda Lampung untuk OKP jelang Ramadhan

Diduga Konsumsi Sabu sebelum Aksi, 5 Pencuri Spesialis Kabel Listrik Ditangkap Polisi di Jalintim

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:02 WIB
header img
Diduga Konsumsi Sabu sebelum Aksi, 5 Pencuri Spesialis Kabel Listrik Ditangkap Polisi di Jalintim Tulang Bawang, (Foto: Dirwanto)

Tulang Bawang, inewsWaykanan.id-Diduga lima pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberetan (curat) kabel milik PT Perushaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.

Diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mereka adalah berinisial HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41), kesemua merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolres AKBP Yuliansyah menyampaikan melalui Wakapolres Kompol David J Sianipar menyatakan, kelima pelaku spesialis curat kabel PT. PLN sudah kita ringkus berikut Barang Bukti (BB) kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih, BE 8092 AD, tiga gergaji besi, dua bilah senjata tajam.

"Tidak hanya itu, enam unit handphone berbagai merek, gunting panjang, pisau dapur, pisau cutter, tang, satu pucuk senjata api ilegal jenis FN warna silver dengan enam butir pelur aktif call 4,55 mm dan satu pucuk senpi ilegal jenis FN warna hitam berikut 6 butir peluru aktif call 9 mm, " jelas Wakapolres ini, Jumat (28/02/2025). 

Masih kata dia, kelima spesialis curat kabel milik PLN yang ditangkap, setelah dilakukan pengecekan semua urinenya positif mengandung narkoba, hal itu juga diperkuat hasil keterangan kelima pelaku bahwa sebelum melakukan aksi mereka konsumsi narkoba jenis sabu terlebih dahulu.

"Penangkapan mereka, saat hendak meninggalkan lokasi pencurian, yang mana ketika itu petugas kami memang sedang melaksanakan patroli hunting karena laporan dari pihak PLN sering hilangnya kabel MVTIC milik mereka, dari penjelasan pihak PLN mengalami kerugian akibat pencurian kabel yang dilakukan kelima pelaku ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, " papar dia. 

Ia katakan lagi, berdasarkan laporan pihak PLN petugas melakukan pengejaran kepada pelaku dan nendapatkan kabel MVTIC yang sudah dipotong-potong sepanjang dua meter di dalam mobil Grand Max Pick Up yang digunakan pelaku, kabel-kabel tersebut nantinya diambil bagian tembaganya untuk dijual.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan mereka akan dikenakan pasal berlapis adapun, pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana, ancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara .

Sedangkan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara 20 tahun penjara, " tegasnya

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut