Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Gadingrejo

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id - Seorang terduga pelaku pencurian kabel listrik PLN berhasil diamankan oleh polisi dibantu warga di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Pelaku berinisial EG (41), warga Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, ditangkap pada Selasa (04/03/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN. Pelaku mendatangi rumah warga dan mengganti kabel tembaga PLN yang terpasang di saluran listrik rumah dengan kabel jenis aluminium.
"Warga yang curiga kemudian menghubungi petugas PLN kenalannya. Setelah dicek, diketahui bahwa pelaku bukan merupakan karyawan PLN," ujar AKP Herman pada Jumat (07/03/2025).
Dalam laporanya, lanjut Herman, Pihak PLN menyebutkan, modus pencurian seperti ini telah kerap terjadi. Di Pekon Gadingrejo saja, tercatat sebanyak 13 kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.
“Kasus ini kurang terekspos karena tidak menimbulkan efek jangka pendek, sebab aliran listrik di rumah korban tetap menyala,” jelasnya.
Diungkapkan Herman, dalam pemeriksaan, EG yang mengaku berdomisili di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali. Kabel tembaga hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Pelaku ini bisa dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan vendor PLN," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, EG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Yuswantoro