Jual Minyakita Gudang Milik Mantan Sekda Mesuji di Segel Polisi.

MESUJI, iNewsWayKanan.id - Maraknya peredaran Minyakita yang terindikasi takarannya tidak sesuai dengan sebagai mana mestinya tim gabungan dari Polres Mesuji dan polsek tanjung raya bergerak cepat melakukan penggerebekan di Gudang Milik mantan Sekda Kabupaten Mesuji.
Gudang tersebut berada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan kini gedung tersebut telah di Police line oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung. Rabu (19/03/25)
Menurut keterangan Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penyegelan gudang tersebut dan telah mengamankan sebanyak 3249 botol Minyak Goreng Merek Minyakita, yang awalnya dipesan oleh Inisial S pemilik ruko.
"Dengan temuan ini Kami dari Jajaran Polres Mesuji akan melakukan beberapa langkah yaitu mengamankan barang barang yang menjadi barang sitaan, kemudian akan kita lakukan Uji Lab, akan mendatangi ahli guna pemeriksaan terkait Minyak Goreng, dan akan di tindak lanjuti sesuai dengan SOP." terangnya.
Lebih lanjut Iptu Rosali menyatakan penyegelan tersebut dilakukan karena di dapati takaran Minyak goreng Minyakita yang di jual tidak cukup 1 Liter hanya 830 ML, kemudian bisnis yang di lakukan tersebut telah berjalan kurang lebih 3 Bulan dengan lokasi pemasaran hanya seputar lingkungan, akan tetapi masih dalam penyelidikan dan pendalaman.
"Untuk sementara ini kami masih akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi," pungkasnya.
Sampai berita ini di publis belum ada keterangan dari Pemilik gudang meski Wa yang dikirim Media ini dibaca dan dibalas tapi Pemilik gudang tidak memberikan komentar.
Editor : A. Natalis Sapta Aji