get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan bagikan 250 Paket Sembako dari Kapolda Lampung untuk OKP jelang Ramadhan

23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar

Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:38 WIB
header img
23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar, (Foto: Ades)

LAMPUNG SELATAN, inewsWayKanan.id - Polres Lampung Selatan Polda Lampung menggelar press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba periode Januari hingga Maret 2025. Jumat (21/3/25). 

Giat ini dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan didampingi (PJU) Pejabat Utama Polda Lampung.

Dalam periode Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan rincian sebagai berikut, Jumlah tersangka 18 orang laki-laki. Barang bukti yang diamankan adalah Sabu 52,50 kg, Ganja: 127,20 kg,Ekstasi: 4.950 butir, Baya: 98 butir.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut dilakukan di area Seaport Interdiction Bakauheni dengan berbagai modus operandi seperti, Pengiriman melalui paket ekspedisi, Penyembunyian di mobil pribadi dan Dibawa langsung oleh penumpang bus.

Pada 17 Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 21 kg. Dari hasil penyelidikan, pelaku terindikasi sebagai bagian dari jaringan internasional yang dipimpin oleh Freddy Pratama. 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memaparkan akibat perbuatan ini para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," ucapnya.

Setelah press conference dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. 

Kapolda Lampung menjelaskan dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Lampung Selatan Polda Lampung telah menyelamatkan sekitar 399.708 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba secara ekonomi nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp54.871.400.000 (lima puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah). 

"Komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,"ujar Irjen Pol Helmy.

Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan narkoba, Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba," tutup Jendral Bintang Dua.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut