Kopda B Habisi 3 Polisi Diduga Senjata Api SS1 Buatan Pindad, Ternyata Harganya Rp27 Juta per Unit

BANDAR LAMPUNG, iNewsWaykanan.id - Kopda B, seorang anggota TNI, menembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin menggunakan senjata api laras panjang yang menyerupai SS1 kaliber 5,56 mm buatan PT Pindad.
Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan barang bukti senjata api laras panjang tersebut ditemukan pada Rabu (19/3/2025).
"Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," ujar Eka Wijaya saat konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3).
Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," pungkasnya.
Untuk diketahui, tiga Polisi Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.
Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin) dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta