get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini, 40 Anggota DPRD Way Kanan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rapat Paripurna, Bupati Ayu Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:01 WIB
header img
Rapat Paripurna, Bupati Ayu Asalasiyah Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, (Foto: Kominfo WK)

BLAMBANGAN UMPU, iNewsWayKanan.id Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Bencara (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Jum’at (13/06/2025).

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Plh. Sekretaris DPRD, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Setdakab, serta Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu.

Dikutip dari Waykanankab, dalam pidatonya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal (320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan Pasat 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini merupakan kelima belas kalinya Kita memperoleh opini tertinggi ddari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kita. Tentunya ini buah kerja keras Kita semua, baik eksekutif maupun legislatif," ujar Bupati Ayu.

Selanjutnya, di dalam Raperda ini juga memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,41 triliun dan melalukan Belaja sebesar Rp.1,37 triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp.19,64 milyar, sedangkan SILPA akhir Tahun 2024 adalah Rp.70,64 milyar. Pada neraca per 31 Desember 2024 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp.2,89 triliun, Kewajiban sebesar Rp.65,82 milyar, dan Ekuitas sebesar Rp.2,82 triliun. 

“Untuk lebih rincinya, Saya persilahkan dibaca pada Raperda yang Kami sampaikan ini. Demikan penyampaian ini, harapan Kami Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat Kita setujui bersama," tutup Bupati Ayu. 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut