get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi asal Way Kanan Ternyata Bukan Aborsi, Melainkan Melahirkan Sendiri di Kamar Kos

Mahasiswi Lampung Tewas Usai Melahirkan Sendirian, Pacar Jadi Tersangka

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:34 WIB
header img
Kasus kematian mahasiswi di Bandar Lampung yang diduga akibat pendarahan usai melahirkan mandiri di kosannya kini menemui titik terang. (Foto: ilustrasi inews.id)

BANDAR LAMPUNG, iNewsWaykanan.id – Kasus kematian mahasiswi di Bandar Lampung yang diduga akibat pendarahan usai melahirkan mandiri di kosannya kini menemui titik terang. Polisi telah menetapkan kekasih korban, berinisial B, sebagai tersangka.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, membenarkan penetapan tersangka ini pada Jumat (20/6/2025). "Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam dan untuk pelaku (inisial B) sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Budi menambahkan, polisi masih mendalami dan menelusuri keberadaan bayi yang diduga dibuang oleh pelaku. Beberapa saksi, termasuk teman dan pemilik kos korban, telah diperiksa. Diketahui, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun.

Korban Meninggal Akibat Pendarahan Parah

Sebelumnya, mahasiswi tersebut ditemukan tewas dengan dugaan pendarahan hebat setelah aborsi tanpa bantuan medis. Namun kabar yang beredar itu keliru. Mahasiswi itu tewas bukan aborsi namun mengalami pendarahan hebat saat persalinan sendirian.  

"Kami menerima laporan bahwa ada seorang mahasiswi yang ditemukan tak sadarkan diri di kosan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh teman-teman kosnya itu. Tapi sepertinya korban sudah meninggal di perjalanan," jelas AKP Budi Harto.

Tim Inafis Polresta Bandar Lampung yang melakukan olah TKP menemukan adanya pendarahan parah dari bagian vital korban.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan pasal berlapis, termasuk kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian, membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara hingga meninggal, dan atau menyembunyikan mayat, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHPidana.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut