LAMPUNG, iNews.id - Program prioritas kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini menjadikan rehabilitasi menjadi Corps Businnes/prioritas P4GN (Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika), sebagai upaya menyeimbangkan/balancing strategi penanganan Suplay (Bandar/pengedar) dan Demand (penyalahguna narkoba).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen. Pol. Edi Swasono kepada media iNewswaykanan.id hari ini, Rabu, (1/06/2022).
Brigjen. Edi menerangkan bahwa sesuai dengan teori hukum pasar, dimana masih banyak permintaan (demand), maka suplay atau penawaran akan tetap berlangsung, apalagi busines narkoba berorientasi profit yang sangat besar.
"Kondisi saat ini, masyarakat Lampung yang terpapar narkoba atau prevalensi hasil penelitian Puslitdatin BNN RI, bersama Lipi pada tahun 2019, diangka 31.811 jiwa," terangnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, masih rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang penyalahguna narkoba, sebenarnya adalah korban. Sehingga negara memberikan jaminan rehabilitasi (Jo pasal 54 UU 35/2009).
BNN memberikan jaminan kepada publik, apabila mereka menjadi korban penyalahgunaan narkoba, agar tidak segan segan datang ke BNN.
"Ada tiga jaminan yang kita berikan. Tiga jaminan tersebut menurutnya adalah, yang pertama tidak dipidanakan, kedua rehabilitasi gratis, dan ketiga identitasnya dirahasiakan," urainya.
Masih menurut Edi, kendala program rehabilitasi belum optimal, karena publik teropini bahwa penyalahguna narkoba adalah tersangka, sehingga masyarakat di Lampung takut untuk lapor diri, padahal di jamin undang-undang bahwa penyalahguna adalah korban bukan tersangka. Kecuali kalau memang bandar atau pengedar harus dipidanakan.
Dalam SOP Criminal Justice System, terhadap proses hukum tersangka yang padanya terdapat barang bukti di bawah SEMA (surat edaran MA), maka penyidik wajib memintakan assesment lengkap (hukum, medis dan sosial) ke BNNP Lampung.
Selanjutnya TAT (Tim Assessment Terpadu) yang anggotakan penyidik Polri, jaksa penuntut dan asessor medis serta sosial BNNP, melakukan assesment hukum, medis dan sosial, guna menetapkan tersangka di rehabilitasi atau dipidana penjara atau lapas.
"Dengan kriteria bila tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba, maka tersangka dapat di rehabilitasi. Namun apabila tersangka murni, penyalah guna atau korban, maka wajib di rehabilitasi," tuturnya.
Dia menambahkan, target 2027 Provinsi Lampung zero prevalensi penyalguna narkoba. Rencana implementasinya adalah berdasarkan keputusan Menkes RI yang telah menunjuk RSUD dan puskesmas sebanyak 50 sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) terhadap penyalahguna narkoba yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan program rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap bagi masyarakat korban penyalahgunaan narkoba yang tergelar di seluruh kabupaten atau kota se Provinsi Lampung.
Dengan target setiap IPWL merehabilitasi 20 Pasien perhari, maka selama setahun, IPWL bersama klinik dan loka rehabilitasi milik BNNP dan jajaran dalam 1 tahun, mampu memulihkan 7000 jiwa korban penyalahgunaan narkoba,
"Bila konsisten, maka dalam jangka 5 tahun ke depan, yaitu tahun 2027, Insyaa Alloh dapat dicapai Propinsi Lampung zero prevalensi korban penyalahgunaan narkoba," tutupnya.
Editor : Yuswantoro