get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Sidang Kasus Pembunuhan di Kota Agung, Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 07 Juni 2022 | 12:53 WIB
header img
Foto: Riski

Tanggamus, iNews - Sidang peradilan kasus pembunuhan Dede Saputra (32) owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7/2021) lalu terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.

 

Setelah melalui proses panjang persidangan telah sampai pada tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, sore kemarin Senin, 6 Juni 2022.

 

Sidang tersebut dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus, tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan suport persidangan maupun untuk mengetahui tuntutan yang disampaikan JPU.

 

Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga tampak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, namun suasana aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga diluar persidangan.

 

Sidang kali ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Qurniawan yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, dan Hakim Anggota II Murdian.

 

Lalu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang berlaku sebagai penuntut umum yaitu Imam Yudha Nugraha. Sementara tim penasehat hukum kedua terdakwa, yakni Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko, Hanna Mukaromah, dan Irwan Parlindungan Siregar.

 

Pantauan di lokasi, uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha, selaku penuntut umum, bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra.

 

"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada," ujar Imam Yudha Nugraha.

 

Sambungnya, berdasarkan uraian tersebut, selaku penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata,sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.

4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,-.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut