get app
inews
Aa Read Next : Polisi di Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Ini Motif di Balik Pembunuhan Dede Saputra Pemilik Dede Cell Tanggamus

Selasa, 07 Juni 2022 | 13:39 WIB
header img
Foto: Rizki

TANGGAMUS, iNews.id – Kasus pembunuhan Dede Saputra (32) terungkap setelah tersangka mengakui perbuatannya saat ungkap kasus di Polres Tanggamus pada Tahun 2021 silam. Tersangka Bakas Maulana kala itu mengaku mengenal korban saat bermain Futsal di Lapangan Talang Padang sekitar tahun 2019, korban sering nongkrong di lokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.

 

Pada awal tahun 2020, Ia mulai intens berhubungan saat ingin menukar HP, korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya ia menolak berpacaran, namun Ia berubah pikiran karena selalu dijanjikan uang oleh korban.

 

"Pertama kali melakukan hubungan sejenis dilakukan di counter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya," kata Bakas Maulana dihadapan wartawan.

 

Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis sehingga Ia tega melakukan pembunuhan terhadap Dede Saputra.

 

"Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia sering kali ingkar," ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan ia menyesali perbuatannya.

 

"Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," tutupnya.

 

Akibat perbuatan terdakwa, kini Ia dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di PN Kota Agung pada Senin 6 Juni 2022 kemarin.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut