get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Polisi: Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila

Selasa, 07 Juni 2022 | 21:17 WIB
header img
Polisi: Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila (foto : Istw)

LAMPUNG, iNews.id - Kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Ideologi Pancasila. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan dan analisis.

"Setelah kami analisis, ternyata kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin, baik yang terdaftar atau tidak, bertentangan dengan Pancasila," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Hariadi, Selasa (7/6/2022).

Hengky menambahkan, kegiatan kelompok tersebut juga kontradiktif dengan apa yang mereka klaim selama ini untuk mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hengky menjelaskan hasil penyelidikan polisi mendapati ada hal sangat kontradiktif dari yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin, baik di Lampung maupun daerah lainnya.

"Di sini saya tekankan bahwa apa yang disampaikan oleh mereka selama ini, bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila, faktanya, kegiatannya berseberangan dengan Pancasila," katanya.

Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk para ulama, polisi menyatakan tindakan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimini melawan hukum.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Bandarlampung, Lampung. Abdul Qadir Baraja merupakan mantan napiter.

"Tersangka kita amankan ini Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja yang merupakan eks (mantan) napiter," kata Hengky.

Dia menambahkan, Abdul Qadir Baraja pernah dua kali dipenjara terkait kasus terorisme.

"Pernah dua kali ditahan, yang pertama tiga tahun dan kedua, 13 tahun," kata dia.

Abdul Qadir Baraja diketahui merupakan mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Bandarlampung.

Beberapa barang yang diamankan yakni printer, personal computer (PC), dokumen, buku-buku, pakaian serta atribut. Barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut