TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria berinisial YU (37) berhasil ditangkap polisi akibat ulahnya mencuri handphone milik tetangganya yang hanya berjarak lima rumah.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, penangkapan pelaku menurut laporan korban Nuryadi (35) warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis, 5 Mei 2022.
Saat melapor, korban menjelaskan saat dirinya terbangun sekira pukul 02.00 WIB, dirinya tidak mendapati handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di samping tubuhnya.
Merasa curiga, korban memeriksa bagian rumahnya, dan melihat jendela telah rusak akibat didongkel (dibuka secara paksa dari luar, red) oleh orang tak dikenal.
Lebih lanjut, Iptu. Bambang Sugiono menjelaskan usai kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang, akibat kejadian itu, dirinya merugi senilai 3juta rupiah.
Masih lanjutnya, dari keterangan tersangka, handphone hasil curian tersebut digunakan sendiri untuk keperluan belajar daring anaknya yang masih duduk di kursi sekolah menengah pertama.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Yuswantoro