get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

DPO Pelaku Curas Serahkan Diri ke Mapolres Lampung Utara

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:41 WIB
header img
DPO Curas menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara. (Foto: Davi)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara menyerahkan diri ke Sat Intelkam Polres Lampung Utara.

Pelaku GAY (38) warga Desa Praduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara didampingi salah satu tokoh adat Mat Tauhid gelar Suttan Puceng bersama Kepala Desa (Kades) Peraduan Waras, Marta Gunawan mendatangi Mapolres pada hari Senin (13/06/2022) sekira pukul 16.30 WIB untuk menyerahkan diri setelah melalui proses pendekatan persuasif oleh pihak Sat Intelkam Polres Lampung Utara.

Kasat Intelkam Iptu Suhaili mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, penyerahan tersangka tersebut atas kinerja tim di lapangan yang melakukan penggalangan atau pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga tersangka. Dari hasil komunikasi yang baik, keluarga tersangka akhirnya menyetujui untuk menyerahkan tersangka yang menjadi DPO Polres Lampung Utara berdasarkan keterangan yang didapat dari rekannya yang lebih dulu tertangkap.


"Setelah kami lakukan pendekatan, keluarga menyetujui untuk menyerahkan tersangka," ujar Iptu Suhaili saat dikonfirmasi, Selasa, (14/06/2022).


Setelah diserahkan ke Sat Intelkam, lanjut Kasat, tersangka langsung diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses penyidikan lanjutan. 

Suhaili menuturkan, dari hasil penyelidikan polisi, GAY bersama seorang rekannya harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pembegalan (curas) terhadap korban Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, pada Februari 2022 lalu.
Laporan korban tertuang dalam surat laporan polisi nomor : LP/08/II/2022/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Abt tanggal 07 Februari 2022.

Saat itu korban yang berprofesi sebagai pedagang, mengendarai motor Honda Beat warna hitam BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara. Sesampainya dilokasi kejadian, tepatnya di jalan perbatasan antara Desa Papan Rejo dan Desa Margorejo, korban diadang oleh 2 tersangka. Salah satu dari mereka menodongkan senjata api kearah korban seraya memaksa agar menyerahkan motor yang dikendarai wanita tua tersebut.

"Tak hanya merampas motor, para tersangka juga merampas tas korban berisi uang tunai Rp 6 juta, dua unit hp," paparnya.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut