Diduga Pengendara Diserang Tanpa Sebab, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Petrus Sumarno
Ini Tampang pemuda asal Bahuga yang Ditangkap Polisi karena diduga serang pengedara lain Tanpa Sebab. (Foto: RES.WK)

WAY KANAN, iNews.id - Tekab Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (02/07/2022).

Pelaku inisial RA (22) berdomisili di Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan kejadian itu terjadi pada Rabu, 29-06-2022 pukul 11:30 WIB di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Mulanya korban Rizki (19) warga Kampung Sukadana, Buay Bahuga bersama dengan Cik Adil mengambil sepeda motor dirumah Ribut, setibanya di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Bahuga.

 Lalu korban dan rekannya diberhentikan satu orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor berkata kenapa kamu liat-liat. Setelah itu, langsung mencabut sebilah sajam jenis pisau yang disimpan di pinggang dan melakukan penyerangan terhadap korban. 

Saat korban berusaha menangkis dan merebut senjata tajam yang digunakan oleh pelaku namun malah mengenai bagian hidung korban.

Selanjutnya korban berteriak minta tolong dan datang beberapa orang untuk merebut pisau pelaku dan memisahkan.

"Seusai peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka, selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Buay Bahuga,"katanya.

Kronologis penangkapan pada Rabu, 02-07-2022 pukul 16:30 WIB Wib tersangka bersama dengan perangkat Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan datang ke Mako Polsek Buay Bahuga untuk menyerahkan diri. 

"Selanjutnya RA diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatres.

Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network