LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Salah satu pengikut yang juga pernah menjadi pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin,AB 71 tahun (Abu Bakar) ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin, 4 Juli 2022.
AB diamankan di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame,sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas Abu Bakar. Alasannya, Abu Bakar telah melaku penyampaian informasi bohong.
"Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong ditengah-tengah masyarakat," ungkap Wahyudi saat di jumpai sejumlah yang menunggu di ruang pemeriksaan direktorat kriminal umum Polda Lampung.
Penyampaian tersebut tak hanya saat berada ditengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video dan berita media.
"Atas beredarnya video serta pernyataan ditengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," tambahnya
Wahyudi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan bohong yang diucap Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.
"Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi sholat ditangkap," ungkap Wahyudi.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya.pada tanggal 7 Juni lalu.
"Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," terangnya.
Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat Salat Subuh.
"Penangkapan terjadi pada saat sholat subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat subuh)," terang Wahyudi.
Posisi Abu Bakar sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.
"Udah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat," kata Wahyudi.
Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan.
"Sejak ditahan gegara prokes waktu yang lalu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
"Ancaman maksimal 10 tahun," terang wahyudi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait