Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalani Pemeriksaan di Denpom, Kapolda Lampung Ungkap 2 Oknum TNI Akui Tembak 3 Polisi dan Bawa Senpi
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:09 WIB
  • author iNews.id
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya, Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Diketahui bahwa, penetapan status tersangka itu merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut