get app
inews
Aa Read Next : Penerimaan Anggota Polri 4.0, Polres Way Kanan Ajak Pemuda Pemudi Daftar Polisi

Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:09 WIB
header img
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya, Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Diketahui bahwa, penetapan status tersangka itu merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut