Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tandasnya. (Rizki)
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait