Dua Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Dibekuk Polisi

rizki
Anggota Satreskrim Polres Tanggamus saat mengamankan dua pelaku pengeroyokan. (Foto: Rizki)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

 

"Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tandasnya. (Rizki)



Editor : A. Natalis Sapta Aji

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network