3. Beredar Surat Penetapan Tersangka
Sehari setelahnya, beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial. Pada surat tersebut tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah). Namun Nikita Mirzani tidak terima dan membantahnya.
4. Melapor ke Divisi Propam Mabes Polri
Tak terima dengan semua perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fachmi Bahmid melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Editor : Yuswantoro