Punya Sertifikat Kekayaan Intelektual, Youtuber Bisa Ajukan Kredit ke Bank

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Youtuber. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira. Sekarang sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank. Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Menkumham mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank. 

"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dikutip akun Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7/2022).  

Dia mencontohkan jika pencipta lagu mengunggah konten ke YouTube dan viewersnya tinggi, maka sertifikat kekayaan intelektualnya bisa menjadi jaminan di bank. 

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," katanya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network