LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika AR ke laboratorium forensik Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengatakan pengujian barang bukti itu untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu.
"Dilakukan pengujian barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke laboratorium forensik," kata Umi melalui rilisnya, Senin (11/12/2023).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait