Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung Diresmikan

Syafari
Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung Diresmikan (Foto: PMI Lampung/PMI WK/SMSI WK)

1. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan : 

a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien 

b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping. 

c. Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek. 

d. Surat Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat. 

e. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib). 

f. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tidak berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah dan SPM). 

g. Pasien tidak memiliki Luka yang Berbau dan / Penyakit Menular. 

2. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping. 

3. Pasien mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 

4. Apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

5. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

6. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

7. Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama 3 (tiga) hari. 

8. Apabila Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari. 

9. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network