Atas informasi tersebut dipimpin Kanit I Idik Sat Reskrim Polres Way Kanan bergerak menuju Semidang Aji untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP korban.
Hasilnya sampai di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku AS dan IZ di Kediamannya berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y91C warna merah , yang beralamatkan di Desa Tebing Kampung, Kec. Semindang Aji Kab. Oku Prov. Sumsel tanpa perlawanan.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara," ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait