WAY KANAN, iNews.id - Perkara Kesalahpahaman Yang Berkepanjangan antara konsumen sebuah merek pupuk pertanian dan produsen atau agen resmi sebuah pupuk Akhirnya Dapat terselesaikan secara damai di Polres Lampung Utara.
Bermula dari dugaan tuduhan seorang konsumen pupuk tersebut berinisial R warga Negara Ratu, Lampung Utara sebagai pemakai pupuk yang menyatakan bahwa pupuk yang di suplay sebanyak 14,5 ton tersebut adalah diduga palsu berdasarkan pemakaian pada tanaman kebun singkong dan tebu.
Ganta Ratu Semoga sebagai produsen atau Agen Resmi supplier pupuk tersebut, tidak terima dan melaporkan oknum berinisial R ke kepolisian berdasarkan LP nomor : LP/B/385/IV/2022/SPKT/ Polda Lampung.
Menurut Ganta, pupuk NPK Prima Flora & Pupuk Phoska Tani Bumi Agro Fertilizer, Bina Agro Pasific, suplayer pupuk non subsidi dinyatakan tidak ada pelanggaran baik dari kualitas pupuk dan legalitas pupuk.
Lebih lanjut Ganta menerangkan bahwa, setelah Pembuktikan di lapangan juga berdasarkan keterangan masyarakat pemakai lain dengan jenis tanaman yang sama, Hasil uji laboratorium di sucofindo Lampung kemudian di jadikan Referensi untuk membandingkan hasil pemakaian pupuk tersebut secara ilmiah dan manfaat pupuk NPK Prima Flora & Phoska Tani dinyatakan tidak bermasalah dan berfungsi sangat baik pada tanaman.
Setelah dilakukan mediasi keadilan restoratif pada hari Sabtu, tanggal 23 Juli 2022, di Polres Lampung Utara. Menghasilkan bahwa tidak terbukti pupuk tersebut palsu dan untuk itu maka pihak terlapor R Berkenan meminta maaf dikarenakan Khilaf dan mengganti kerugian secara materi jumlah pupuk yang belum terbayar oleh saudara R.
"Sebagai bentuk ketegasan kami, dan meluruskan agar tidak menjadi fitnah di kemudian hari, maka langkah upaya hukum tersebut di ambil oleh kami sebagai suplayer," ungkap Ganta.
Pupuk Non Subsidi menurut Ganta, bisa menjadi solusi alternatif untuk membantu petani, kemudian dikarenakan perbuatan oknum tertentu dapat menimbulkan untrust masyarakat petani kepada pupuk Non subsidi. Sehingga petani menjadi dilema.
"Ini menjadi edukasi agar tidak terulang kembali di kemudian hari," tuturnya.
Terakhir Ganta menambahkan, Pupuk NPK Prima Flora & Pupuk Phoska Tani Bumi Agro Fertilizer, Bina Agro Pasific, suplayer pupuk non subsidi dinyatakan tidak ada pelanggaran baik dari kualitas pupuk dan legalitas pupuk.
"Dalam hal ini Aipda Meta Selaku Kanit Reskrim Bertindak adil dalam acara mediasi yang di lakukan oleh kedua belah pihak dan menghasilkan keputusan sebagaimana yang diharapkan kedua belah pihak," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait