JAKARTA, iNews.id - Polri menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. Yang bersangkutan kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua itu terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J yang didalami oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait