Sementara Senator asal Kalimantan Barat, Sukiryanto, meminta pimpinan untuk mempercepat proses pemberhentian Fadel Muhammad tanpa perlu meminta pertimbangan BK DPD RI.
“Tidak perlu ke BK. Ini Paripurna, sidang tertinggi. Putuskan saja di sini," ucapnya.
Sedangkan Senator asal Jambi, M Syukur meminta agar prosesnya dijalankan sesuai aspirasi anggota.
Pimpinan Sidang, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menjelaskan, persoalan Fadel Muhammad akan diserahkan kepada BK DPD RI untuk diputuskan agar mendapatkan legitimasi.
"Sudah disepakati untuk aspirasi dari 91 anggota terkait mosi tidak percaya kepada Pak Fadel, kita serahkan kepada BK DPD RI," ujar Mahyuddin.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan pemberhentian Fadel Muhammad tata tertibnya ada di MPR RI, khususnya di pasal 29.
"Bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD RI dan lainnya," papar LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, pada Rapat Pimpinan juga sudah diputuskan agar persoalan Fadel Muhammad diserahkan kepada BK DPD RI. "Hasil dari BK nantinya, itu yang kita ikuti. Setelah itu kita bersurat ke MPR RI," papar LaNyalla.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait