Kemudian besok paginya, handphone suaminya ditinggal dan Ia dikunci dari luar. Dengan menggunakan handphone suaminya yang tertinggal EF lalu memfoto dan mengirim luka lebam ke bibinya, dan selanjutnya diberitahukan kepada orangtuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Banyuasin dan diarahkan ke Polda Sumsel.
Namun laporan tersebut kemudian dicabut. Akan tetapi KDRT kembali terulang sekitar lima hingga enam bulan setelah anaknya lahir bahkan malah semakin parah. "Aku dianiaya, saat berada Rusun Polres Banyuasin, leher dicekik dan ditendang. Kejadian itu juga sempat disaksikan oleh salah seorang polwan yang tinggal di depan di rumah kami. Polwan itu tahu karena anak aku menangis terus dan membuat tetangga curiga," kata EF.
Kasus penganiayaan kedua ini juga sudah dilaporkan kembali ke Polda Sumsel untuk pidana umum yakni KDRT dan kode etiknya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel. "Bodohnya aku, karena bujuk rayunya, laporan tersebut dicabut lagi dengan perjanjian tidak akan mengulangi lagi," kata EP.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait